Tampilkan postingan dengan label ampindoblitar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ampindoblitar. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 Oktober 2016

Pajak Daerah

Pajak Daerah Sumber Pendapatan Asli Daerah
Oleh : Heny Kurniawati


Pajak merupakan iuran/kontribusi rakyat yang harus dibayarkan kepada negara berdasarkan undang undang yang berlaku, pajak diberikan kepada masyarakat untuk memenuhi kas negara. Pajak dapat didapatkan dari beberapa sumber yang dihasilkan berdasarkan bagaimana wilayah tersebut dapat memanfaatkannya sebagai sumber anggaran pendapatan asli daerah. Tetapi  hal ini masih ada pemuda/masyarakat yang belum sadar tentang penting nya membayar pajak untuk membangun bangsa ini.
Di Indonesia, pajak di atur dan dilindungi  oleh undang undang yang berlaku sesuai hukum. Pemungutan pajak di Indonesia harus berdasarkan UU dan bersifat wajib dibayarkan oleh setiap masyarakat baik Warga Negara Indonesia, warga negara asing dan warga yang tinggal secara kumulatif 120 hari di wilayah Indonesia.
Di wilayah Kab Blitar, di tahun 2015 pemasukkan Pajak blitar  masuk 11 % atau naik 7 % dari  dari total penerimaaan, Pemerintah Kabupaten Blitar menetapkan PBB P-2 sebesar 21,8 milyar pada Tahun 2015 dan  sebesar 26,29 milyar Dan berkat kerjasama serta kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, realisasinya selalu mencapai 90 persen lebih dari baku yang telah ditetapkan. ini menunjukkan masyarakat sudah mulai meningkatkan kesadaran  dalam membayar pajak daerah. diharapkan  di tahun 2016 kontribusi PBB-P2(Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) terhadap PAD mencapai 12,2 persen dan kontribusi PBB-P2 terhadap pajak daerah mencapai 45,5%. Pajak merupakan sumber pendapatan bagi suatu daerah untuk menambah kas keuangan daerah tersebut.
Di tahun 2016 pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Blitar telah mencapai target pertama tahun 2016 yaitu 53% yang ditargetkan sebelumnya hanya 40% saja. Di tahun lalu 2015 hasil persentase menurun yang dari 57% menjadi 5% sehingga pemerintah perlu pembenahan yang maksimal dalam mencapai PAD yang baik di tahun ini. Untuk itu dalam meningkatkan kesadaran masyarakat daerah/wilayah Kab Blitar dalam membayar pajak di kab Blitar  Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Blitar, akan terus berupaya dalam meningkatkan kesadaran khususnya bagi para pemuda sadar pajak
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu dari sumber pajak, PAD merupakan semua hasil dari penerimaan yang diperoleh sumber sumber dari wilayah yang diambil dan berdasarkan undang undang yang berlaku. Hasil pemungutan/ penerimaan pajak disetorkan di kantor pajak yang terdapat di wilayah tersebut. PAD harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah agar mendapatkan pendapatan dan tidak selalu tergantung oleh pemerintahan pusat. Contoh, jenis  pendapatan asli daerah yaitu bersumber dari pendapatan  daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengolahan kekayaan daerah, pajak parkir, Hadiah/Laba, dan lain lain. PAD di control/dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) setempat. Di wilayah Kabupaten Blitar mempunyai beberapa sumber pendapatan yang bisa menjadi anggaran/sumber pajak daerah, tetapi masyarakat di kawasan wisata maupun yang lainnya masih belum sadar pentingnya pajak dari hasil tersebut. Langkah yang harus dilaksanakan pemerintah dalam menangani hal ini yaitu pemerintah harus melakukan pendataan dan pemetaan terhadap wajib pajak di beberapa daerah sehingga akan mengoptimalkan terhadap objek pajak di kabupaten blitar. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah agar pemerintahan daerah dapat lebih maju dari pemerintah pusat. Agar pemerintahan dapat berkembang maka pemerintah harus selalu teratur dalam mengontrol dan mengawasi perkembangan/pemasukkan keuangan daerah khususnya dalam pajak.
Menurut saya untuk menyadarkan para pemuda sadar pajak merupakan bukan lah hal yang sulit, hanya perlu penyadaran dan pengarahan terhadap hal itu. Bagi pemuda yang selalu tepat waktu dalam membayar pajak daerah itu merupakan suatu pahlawan masa kini yang akan membangun suatu bangsa/pemerintahan ini.




Biografi
Nama     : Heny kurniawati
Sekolah  : SMK Islam 1 Blitar       
Twitter     : @henykurnia222
Facebook: Heny Kurniawati
Email       : Henykurnia22@gmail.com



Rabu, 19 Oktober 2016

Anak Muda Sadar Pajak






                Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.
Di indonesia pajak sangatlah penting untuk menumbuhkan ekonomi indonesia yang terukur. Sebagai anak muda harus tahu kondisi dimana wajib pajak mengetahui, mengakui, menghargai dan menaati ketentuan perpajakan yang berlaku serta memiliki kesungguhan dan keinginan untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Itu baru anak muda yang cinta tanah air !! yang dilakukan dengan sadar pajak terlebih dahulu........
            Anak muda yang sadar pada pajak adalah.
Ø  Tahu tentang aturan atau undang tentang ketentuan pajak.
Ø  Mengetahui fungsi pajak untuk pembiayaan atau fasilitas negara.
Ø  Memahami fungsi dan manfaat pajak bagi masyarakat dan bangsa negaranya sendiri.
            Sampai sekarang kesadaran anak muda atau masyarakat membayar pajak masih belum mencapai tingkat sebagaimana yang diharapkan. Umumnya anak muda atau masyarakat masih sinis dan kurang percaya terhadap keberadaan pajak karena masih merasa sama dengan upeti, memberatkan, pembayarannya sering mengalami kesulitan, ketidak mengertian masyarakat apa dan bagaimana pajak dan ribet menghitung dan melaporkannya. Namun masih ada upaya yang dapat dilakukan sehingga anak muda sadar sepenuhnya untuk membayar pajak dan ini bukan sesuatu yang mustahil terjadi. Ketika masyarakat atau anak muda memiliki kesadaran maka membayar pajak akan dilakukan secara sukarela bukan keterpaksaan.
            Kesadaran membayar pajak ini tidak hanya memunculkan sikap patuh, taat dan disiplin semata tetapi diikuti sikap kritis juga. Semakin maju anak muda dan pemerintahannya, maka semakin tinggi kesadaran membayar pajaknya namun tidak hanya berhenti sampai di situ justru mereka semakin kritis dalam menyikapi masalah perpajakan, terutama terhadap materi kebijakan di bidang perpajakannya, misalnya penerapan tarifnya, mekanisme pengenaan pajaknya, regulasinya, benturan praktek di lapangan dan perluasan subjek dan objeknya. Masyarakat di negara maju memang telah merasakan manfaat pajak yang mereka bayar. Bidang kesehatan, pendidikan, sosial maupun sarana dan prasarana transportasi yang cukup maju maupun biaya operasional aparat negara berasal dari pajak mereka. Pelayanan medis gratis, sekolah murah, jaminan sosial maupun alat-alat transportasi modern menjadi bukti pemerintah mengelola dana pajak dengan baik.
Makanya ada pengampunan pajak untuk para muda mudi atau masyarakat yang belum mengetahui pajak atau membayar pajak. Berikut rincian apa itu pengampunan pajak itu ???


            Pengertian pengampuan pajak terdapat pada UU pasal 1 tentang pengampunan pajak yaitu  “Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”.
Adapun asas pengampunan pajak anatara lain :
A.    kepastian hukum
B.     keadilan
C.     kemanfaatan
D.    kepentingan nasional
Dan adapun tujuan pengampuan pajak :
A.    mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi
B.     mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi.
C.     meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Ketentuan pelaksanaan pengampunan pajak :
A.    pelaksanaan Pengampunan Pajak
B.     penunjukan Bank Persepsi yang menerima pengalihan Harta
C.     prosedur dan tata cara investasi
D.    penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
penunjukan pejabat yang berwenang untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), Pasal 10 ayat (5), Pasal 10 ayat (6), Pasal 11 ayat (4), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri.

Sekarang janganlah takut untuk membayar pajak, mulailah membayar pajak dengan tepat waktu dan jujur.