Rabu, 19 Oktober 2016

Anak Muda Sadar Pajak






                Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.
Di indonesia pajak sangatlah penting untuk menumbuhkan ekonomi indonesia yang terukur. Sebagai anak muda harus tahu kondisi dimana wajib pajak mengetahui, mengakui, menghargai dan menaati ketentuan perpajakan yang berlaku serta memiliki kesungguhan dan keinginan untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Itu baru anak muda yang cinta tanah air !! yang dilakukan dengan sadar pajak terlebih dahulu........
            Anak muda yang sadar pada pajak adalah.
Ø  Tahu tentang aturan atau undang tentang ketentuan pajak.
Ø  Mengetahui fungsi pajak untuk pembiayaan atau fasilitas negara.
Ø  Memahami fungsi dan manfaat pajak bagi masyarakat dan bangsa negaranya sendiri.
            Sampai sekarang kesadaran anak muda atau masyarakat membayar pajak masih belum mencapai tingkat sebagaimana yang diharapkan. Umumnya anak muda atau masyarakat masih sinis dan kurang percaya terhadap keberadaan pajak karena masih merasa sama dengan upeti, memberatkan, pembayarannya sering mengalami kesulitan, ketidak mengertian masyarakat apa dan bagaimana pajak dan ribet menghitung dan melaporkannya. Namun masih ada upaya yang dapat dilakukan sehingga anak muda sadar sepenuhnya untuk membayar pajak dan ini bukan sesuatu yang mustahil terjadi. Ketika masyarakat atau anak muda memiliki kesadaran maka membayar pajak akan dilakukan secara sukarela bukan keterpaksaan.
            Kesadaran membayar pajak ini tidak hanya memunculkan sikap patuh, taat dan disiplin semata tetapi diikuti sikap kritis juga. Semakin maju anak muda dan pemerintahannya, maka semakin tinggi kesadaran membayar pajaknya namun tidak hanya berhenti sampai di situ justru mereka semakin kritis dalam menyikapi masalah perpajakan, terutama terhadap materi kebijakan di bidang perpajakannya, misalnya penerapan tarifnya, mekanisme pengenaan pajaknya, regulasinya, benturan praktek di lapangan dan perluasan subjek dan objeknya. Masyarakat di negara maju memang telah merasakan manfaat pajak yang mereka bayar. Bidang kesehatan, pendidikan, sosial maupun sarana dan prasarana transportasi yang cukup maju maupun biaya operasional aparat negara berasal dari pajak mereka. Pelayanan medis gratis, sekolah murah, jaminan sosial maupun alat-alat transportasi modern menjadi bukti pemerintah mengelola dana pajak dengan baik.
Makanya ada pengampunan pajak untuk para muda mudi atau masyarakat yang belum mengetahui pajak atau membayar pajak. Berikut rincian apa itu pengampunan pajak itu ???


            Pengertian pengampuan pajak terdapat pada UU pasal 1 tentang pengampunan pajak yaitu  “Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”.
Adapun asas pengampunan pajak anatara lain :
A.    kepastian hukum
B.     keadilan
C.     kemanfaatan
D.    kepentingan nasional
Dan adapun tujuan pengampuan pajak :
A.    mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi
B.     mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi.
C.     meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Ketentuan pelaksanaan pengampunan pajak :
A.    pelaksanaan Pengampunan Pajak
B.     penunjukan Bank Persepsi yang menerima pengalihan Harta
C.     prosedur dan tata cara investasi
D.    penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
penunjukan pejabat yang berwenang untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), Pasal 10 ayat (5), Pasal 10 ayat (6), Pasal 11 ayat (4), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri.

Sekarang janganlah takut untuk membayar pajak, mulailah membayar pajak dengan tepat waktu dan jujur.


dont racism or use bad words !!! thx for attention :D
EmoticonEmoticon